Sunday 5 November 2017

Cara Registrasi Nomor Telepon Prabayar Menggunakan NIK KTP dan KK Agar Tak Diblokir.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK. Registrasi tersebut bisa dilakukan secara mudah tetapi sedikit berbeda di tiap operator.
Pantauan KompasTekno, Kamis (12/10/2017), registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan lewat cara mengirim SMS ke 4444. Namun, ada sedikit perbedaan format SMS.
Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan lewat cara mengirim SMS menggunakan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS menggunakan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pengguna baru diwajibkan mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang. Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.
Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna. Jika tidak, ada sanksi menanti. Salah satunya, nomor tidak bisa digunakan lagi. (Kompas.com)

No comments:

Post a Comment