Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah
mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan
nomor KK. Registrasi tersebut bisa dilakukan secara mudah tetapi
sedikit berbeda di tiap operator.
Pantauan KompasTekno, Kamis (12/10/2017), registrasi prabayar untuk
pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia
(Tri), dan Smartfren bisa dilakukan lewat cara mengirim SMS ke 4444.
Namun, ada sedikit perbedaan format SMS.
Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa
dilakukan lewat cara mengirim SMS menggunakan format: (16 digit NIK)#(16
digit nomor KK).
Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS menggunakan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau
Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format:
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pengguna baru diwajibkan mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31
Oktober 2017 mendatang. Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan
mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018
mendatang.
Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.
Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna. Jika
tidak, ada sanksi menanti. Salah satunya, nomor tidak bisa digunakan
lagi. (Kompas.com)
Sunday 5 November 2017
Subscribe to:
Posts (Atom)